Kamis, 25 Juni 2015

PERSYARATAN KREDIT



Persyaratan Umum
  • Untuk tahap awal, setiap calon debitur harus/wajib mengisi form permohonan kredit yang telah disediakan dan ditandatangani oleh calon debitur yang bersangkutan (tidak boleh diwakili oleh pihak manapun)
  • Untuk pengusaha/perorangan/professional, minimal sudah mempunyai pengalaman usaha 2 (dua) tahun
  • Untuk karyawan sudah bekerja minimal 2 tahun atau mempunyai pengalaman kerja di perusahaan yang lama lebih dari 2 tahun. 
Persyaratan yang harus dipenuhi :
Calon Debitur Perorangan :
  • Copy KTP Suami/Istri/Debitur/Kitas/Penjual/Pengurus
  • Copy Kartu Keluarga Debitur/Penjual/Penjamin
  • Copy Akte Nikah Debitur/Penjual/Penjamin
  • Copy Akte kelahiran Anak
  • Copy Surat Ganti Nama (jika ada penganti nama)
  • Copy Legalitas Usaha : NPWP, SIUP, TDP, SITU, dan Izin Undang-Undang gangguan
  • Copy Rekening Koran/Tabungan minimal 6 (enam) bulan terakhir
  • Copy Sertifikat , IMB, Blue Print, PBB terakhir dan AJB yang akan dijaminkan
  • Asli Surat Keterangan Kerja & Penghasilan (untuk Karyawan)
  • Copy Bukti Kepemilikan Rumah - PBB/AJB/Sertifikat (untuk KPM)
  • Copy KTP suami + istri, Kartu Keluarga & Akte Nilah dari pemilik jaminan (untuk fasilitas kredit KPR)
  • Copy Surat Pengangkatan dan penunjukan tugas wilayah dari BPN (untuk profesional-notaris)
  • Copy Surat Izin Praktek dan penugasan di Rumah Sakit (untuk profesional-Dokter)
  • Copy Surat Izin sebagai Akuntan Publik (untuk profesional-Akuntan)
Calon Debitur Badan Hukum
  • Copy KTP Pengurus
  • Copy Akte Pendirian, Perubahan-perubahannya, SK, Mentri Kehakiman, Lembaga Berita Negara Republik Indonesia, SIUP, TDP, NPWP, SITU, dan Izin Undang-Undah Gangguan
  • Copy Rekening Koran minimal 3 (tiga) bulan terakhir
  • Copy sertifikat, IMB, Blue Print, AJB dan PBB terakhir
  • Copy KTP, Kartu Keluarga dan Akte nikah dari pemilik jaminan, jika perorangan.
Ketentuan lainnya :
  • Untuk fasilitas KPM jika pada BPKB (mobil baru) tidak menggunakan nama calon debitur/istri/anak, maka wajib melampirkan bukti kepemilikan rumah seperti PBB/AJB/Sertifikat dan copy KTP (suami + istri)
  • Untuk pengajuan kredit mulai dari Rp.500.000.000,- setiap calon debitur wajib melampirkan Neraca dan Rugi  Laba ”Fiskal” dan posisi terakhir (30/3, 30/6, 30/9 atau 31/12) (untuk karyawan tidak wajib)
  • Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perorangan dan Profesional sebelum dilakukan tandatangan kredit Asuransi Jiwa harus dipenuhi
  • Untuk Jaminan berupa tanah dan bagunan harus dicover oleh Asuransi Kebakaran
  • Untuk Jaminan berupa kendaraan harus dicover oleh Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Untuk jenis jaminan kendaraan, maka harus dilengkapi esek-esek no. mesin dan no. Rangka kendaraan