Persyaratan Umum
- Untuk tahap awal, setiap calon debitur harus/wajib mengisi form permohonan kredit yang telah disediakan dan ditandatangani oleh calon debitur yang bersangkutan (tidak boleh diwakili oleh pihak manapun)
- Untuk pengusaha/perorangan/professional, minimal sudah mempunyai pengalaman usaha 2 (dua) tahun
- Untuk karyawan sudah bekerja minimal 2 tahun atau mempunyai pengalaman kerja di perusahaan yang lama lebih dari 2 tahun.
Calon Debitur Perorangan :
- Copy KTP Suami/Istri/Debitur/Kitas/Penjual/Pengurus
- Copy Kartu Keluarga Debitur/Penjual/Penjamin
- Copy Akte Nikah Debitur/Penjual/Penjamin
- Copy Akte kelahiran Anak
- Copy Surat Ganti Nama (jika ada penganti nama)
- Copy Legalitas Usaha : NPWP, SIUP, TDP, SITU, dan Izin Undang-Undang gangguan
- Copy Rekening Koran/Tabungan minimal 6 (enam) bulan terakhir
- Copy Sertifikat , IMB, Blue Print, PBB terakhir dan AJB yang akan dijaminkan
- Asli Surat Keterangan Kerja & Penghasilan (untuk Karyawan)
- Copy Bukti Kepemilikan Rumah - PBB/AJB/Sertifikat (untuk KPM)
- Copy KTP suami + istri, Kartu Keluarga & Akte Nilah dari pemilik jaminan (untuk fasilitas kredit KPR)
- Copy Surat Pengangkatan dan penunjukan tugas wilayah dari BPN (untuk profesional-notaris)
- Copy Surat Izin Praktek dan penugasan di Rumah Sakit (untuk profesional-Dokter)
- Copy Surat Izin sebagai Akuntan Publik (untuk profesional-Akuntan)
- Copy KTP Pengurus
- Copy Akte Pendirian, Perubahan-perubahannya, SK, Mentri Kehakiman, Lembaga Berita Negara Republik Indonesia, SIUP, TDP, NPWP, SITU, dan Izin Undang-Undah Gangguan
- Copy Rekening Koran minimal 3 (tiga) bulan terakhir
- Copy sertifikat, IMB, Blue Print, AJB dan PBB terakhir
- Copy KTP, Kartu Keluarga dan Akte nikah dari pemilik jaminan, jika perorangan.
- Untuk fasilitas KPM jika pada BPKB (mobil baru) tidak menggunakan nama calon debitur/istri/anak, maka wajib melampirkan bukti kepemilikan rumah seperti PBB/AJB/Sertifikat dan copy KTP (suami + istri)
- Untuk pengajuan kredit mulai dari Rp.500.000.000,- setiap calon debitur wajib melampirkan Neraca dan Rugi Laba ”Fiskal” dan posisi terakhir (30/3, 30/6, 30/9 atau 31/12) (untuk karyawan tidak wajib)
- Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perorangan dan Profesional sebelum dilakukan tandatangan kredit Asuransi Jiwa harus dipenuhi
- Untuk Jaminan berupa tanah dan bagunan harus dicover oleh Asuransi Kebakaran
- Untuk Jaminan berupa kendaraan harus dicover oleh Asuransi Kendaraan Bermotor
- Untuk jenis jaminan kendaraan, maka harus dilengkapi esek-esek no. mesin dan no. Rangka kendaraan